Kamis, 08 Juli 2021

UJIAN AKHIR SEMESTER - ETIKA BISNIS

 NAMA : RATNA JUWITA PERMATA NANDA

NIM : 01218046

UJIAN AKHIR SEMESTER

ETIKA BISNIS

 

Sebutkan dan ulaslah secara singkat sedikitnya 5 kasus pelanggaran etika bisnis di Indonesia.

(Apa kasusnya, siapa pelaku yang melanggar & siapa yang dirugikan, apa jenis pelanggarannya dan ulasan dasar hukum pelanggarannya, bagaimana yang seharusnya )

 

1. PELANGGARAN ETIKA BISNIS OLEH PT. GARUDA INDONESIA (2018)

Kasus: PT Garuda Indonesia telah memanipulasi laporan keuangan tahun 2018 dan kuartal I 2019

Pihak yang melanggar: Pihak Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea, dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk dan Entitas Anak Tahun Buku 2018 dan PT Garuda Indonesia Tbk

Pihak yang dirugikan: Para pemegang saham

Jenis Pelanggaran: Melanggar kode etik dengan memalsukan laporan keuangan dan bahwa saham PT. Garuda Indonesia menjadi saham gorengan atau saham dengan kualitas tidak baik dan hanya sebagai mainan dikalangan trader bursa.

Hukum Pelanggaran: Pasal 118 Undang- Undang No 1/2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 18/2015, dan Pasal 25 Ayat (2) dan Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 5 tahun 2011 dan Pasal 55 Ayat (4) PMK No 154/PMK.01/2017.

Penyelesaian:

KEMENKEU melakukan Pembekuan Izin selama 12 bulan (KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019) terhadap AP Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI).

Peringatan Tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan reviu oleh BDO International Limited (Surat No.S-210/MK.1PPPK/2019 tanggal 26 Juni 2019) kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dikenakan sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bursa Efek Indonesia (BEI)

 

2. PELANGGARAN ETIKA BISNIS OLEH PT. TIRTA FRESINDO JAYA (2017)

Kasus: PT Tirta Fresindo membangun gudang namun setelah satu tahun kemudian pabrik didirikan untuk pengelolaan air minum dalam kemasan.

Pihak yang Melanggar: PT. Tirta Fresindo Jaya salah satu anak perusahaan dari PT. Mayora Indah Tbk.

Pihak yang dirugikan: Masyarakat di daerah Serang dan Pandeglang

Jenis Pelanggaran: Pelanggaran terkait penguasaan air oleh korporasi yang dilarang UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, pendirian pabrik juga dinilai melanggar tata ruang dan wilayah karena kawasan tersebut diperuntukan untuk pertanian, dan perusahaan melanggar ketentuan soal perizinan.

Hukum Pelanggaran: Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5/1960, UU No. 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU Perlintan), UU No.41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan telah direnggut oleh PT. Tirta Fresindo Jaya.

Penyelesaian:

Pihak Kepolisian Polda Banten dan Polres Pandeglang untuk segera memproses tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group) yang telah merampas hak-hak agraria warga Cadas Sari – Baros.

PT Tirta Fresindo Jaya agar menghormati surat Bupati Pandeglang ( Erwan Kurtubi) No. 0454/1669-BPPT/ 2014 tertanggal 21 November 2014 perihal penghentian kegiatan investasi PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group).

 

3. PELANGGARAN ETIKA BISNIS OLEH PT. MEGASARI MAKMUR (2006)

Kasus: PT. Megasari Makmur menggunakan zat aktif propoxur dan dikorvos untuk produk obat nyamuk. Zat tersebut merupakan golongan zat pestisida yang membahayakan saluran pernapasan pada manusia.

Pihak yang Melanggar: PT. Megasari Makmur

Pihak yang Dirugikan: Konsumen

Jenis Pelanggaran: Pelanggaran Moral

Hukum Pelanggaran: Pasal 4 tentang hak konsumen, Pasal 7 tentang kewajiban pelaku usaha, Pasal 8 tentang larangan pengusaha melanggar standar bahan baku, dan Pasal 19 tentang pengusaha yang harus ganti rugi atas tindakannya yang keliru.

Penyelesaian:

Pihak produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S).Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.

 

4. PELANGGARAN ETIKA BISNIS OLEH PT. AJINOMOTO (2000)

Kasus: Kandungan dalam produk MSG milik PT. Ajinomoto yaitu bactosoyone termasuk Haram.

Pihak yang Melanggar: PT Ajinomoto

Pihak yang Dirugikan: Konsumen

Jenis Pelanggaran: Perusahaan telah melakukan pelanggaran menggunakan bahan yang tidak seharusnya digunakan dalam sebuah produk yang bersertifikat halal, dan perusahaan juga melanggar tidak memenuhi pemeriksaan yang harusnya dilakukan dan perusahaan melakukan pelanggaran dalam keterbukaan bahan-bahan yang ada dalam produk serta halal atau tidak bahan yang terkandung dalam produk tersebut.

Hukum Pelanggaran:

Penyelesaian:

Pemerintah meminta kepada PT. Ajinomoto untuk segera menarik produknya dari edaran karena melanggar etika konsumsi dan keamanan konsumen. Sementara itu BPOM sendiri menyarankan agar menggandi kandungan dalam MSG dengan mameno untuk lolos uji Halal. Setelah beberapa waktu kemudian PT. Ajinomoto menanggapi kasus tersebut dengan meminta maaf kepada pihak-pihak yang telah dirugikan serta mengulang kembali untuk membuat produk sesuai ketentuan dan prosedur.

 

5. PELANGGARAN ETIKA BISNIS OLEH TOKOPEDIA (2020)

Kasus: 91 juta data pengguna dan 7 juta data penjual yang bocor dari Tokopedia. Bahkan semua data ini dijual di dark web dengan harga sekitar $5000

Pihak yang Melanggar: Tokopedia, karena hanya mementingkan keuntungan dan marketing untuk menambah jumlah pengguna tanpa lebih jauh lagi harus bertanggung jawab terhadap kualitas pelayan seiring dengan bertambahnya pengguna.

Pihak yang Dirugikan: Pengguna Aplikasi Tokopedia

Jenis Pelanggaran: Tokopedia melanggar prinsip otonomi, integritas dan menjaga reputasi, dan Pelanggaran sebuah norma moral

Hukum Pelanggaran: Pasal 59 ayat (2) huruf g PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Penyelesaian:

Bagi pengguna aplikasi, kasus ini termasuk contoh kasus pelanggaran etika bisnis dan analisisnya. Sementara Tokopedia sendiri juga menjadi korban karena sistem keamanan mereka telah dibobol. Namun tetap saja, Tokopedia tidak bisa melindungi data pelanggan. Oleh sebab itu, semua pihak perlu melakukan perannya dengan semaksimal mungkin agar segala kegiatan bisnis yang diupayakan dalam perekonomian tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen. Pemerintah perlu menerapkan regulasi yang jelas terkait kegiatan elektronik dengan implementasi yang efektif, pelaku bisnis juga harus memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi segala informasi pribadi konsumennya. Masyarakat perlu lebih waspada terhadap kemungkinan cybercrime yang ada sehingga dalam melakukan kegiatan digital haruslah lebih berhati-hati.

 

6. PELANGGARAN ETIKA BISNIS OLEH PT PHAROS INDONESIA (2018)

Kasus: Dalam 2 tahun terakhir, BPOM mendapat 38 aduan dari profesional kesehatan tentang efek samping penggunaan Albothyl yang di edarkan oleh PT Pharos Indonesia. Kandungan policresulen dalam Albothyl menjadi pemicu munculnya efek samping seperti sariawan yang membesar dan berlubang, hingga timbulnya infeksi.

Pihak yang Melanggar: PT Pharos Indonesia, dan BPOM juga menyuruh industri farmasi lain untuk menarik produk yang juga menggunakan policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat dari peredaran

Pihak yang Dirugikan: Pasien dan Konsumen

Jenis Pelanggaran: Pelanggaran etika bisnis dilihat dari sudut pandang ekonomi yaitu perusahaan di untungkan tetapi banyak orang yang di rugikan dan perusahaan tidak memenuhi dari prinsip dari etika bisnis yaiu prinsip kejujuran.

Hukum Pelanggaran: Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 3 F

Penyelesaian:

Menanggapi berita tersebut, PT Pharos Indonesia selaku pemegang izin edar Albothyl akan mengikuti instruksi dari BPOM. Melalui surat resmi yang diterima Kompas.com, PT Pharos Indonesia menyatakan kesediaan untuk menarik produk Albothyl dari pasaran.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar