Kamis, 08 Juli 2021

UJIAN AKHIR SEMESTER - ETIKA BISNIS

 NAMA : RATNA JUWITA PERMATA NANDA

NIM : 01218046

UJIAN AKHIR SEMESTER

ETIKA BISNIS

 

Sebutkan dan ulaslah secara singkat sedikitnya 5 kasus pelanggaran etika bisnis di Indonesia.

(Apa kasusnya, siapa pelaku yang melanggar & siapa yang dirugikan, apa jenis pelanggarannya dan ulasan dasar hukum pelanggarannya, bagaimana yang seharusnya )

 

1. PELANGGARAN ETIKA BISNIS OLEH PT. GARUDA INDONESIA (2018)

Kasus: PT Garuda Indonesia telah memanipulasi laporan keuangan tahun 2018 dan kuartal I 2019

Pihak yang melanggar: Pihak Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea, dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk dan Entitas Anak Tahun Buku 2018 dan PT Garuda Indonesia Tbk

Pihak yang dirugikan: Para pemegang saham

Jenis Pelanggaran: Melanggar kode etik dengan memalsukan laporan keuangan dan bahwa saham PT. Garuda Indonesia menjadi saham gorengan atau saham dengan kualitas tidak baik dan hanya sebagai mainan dikalangan trader bursa.

Hukum Pelanggaran: Pasal 118 Undang- Undang No 1/2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 18/2015, dan Pasal 25 Ayat (2) dan Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 5 tahun 2011 dan Pasal 55 Ayat (4) PMK No 154/PMK.01/2017.

Penyelesaian:

KEMENKEU melakukan Pembekuan Izin selama 12 bulan (KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019) terhadap AP Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI).

Peringatan Tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan reviu oleh BDO International Limited (Surat No.S-210/MK.1PPPK/2019 tanggal 26 Juni 2019) kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dikenakan sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bursa Efek Indonesia (BEI)

 

2. PELANGGARAN ETIKA BISNIS OLEH PT. TIRTA FRESINDO JAYA (2017)

Kasus: PT Tirta Fresindo membangun gudang namun setelah satu tahun kemudian pabrik didirikan untuk pengelolaan air minum dalam kemasan.

Pihak yang Melanggar: PT. Tirta Fresindo Jaya salah satu anak perusahaan dari PT. Mayora Indah Tbk.

Pihak yang dirugikan: Masyarakat di daerah Serang dan Pandeglang

Jenis Pelanggaran: Pelanggaran terkait penguasaan air oleh korporasi yang dilarang UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, pendirian pabrik juga dinilai melanggar tata ruang dan wilayah karena kawasan tersebut diperuntukan untuk pertanian, dan perusahaan melanggar ketentuan soal perizinan.

Hukum Pelanggaran: Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5/1960, UU No. 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU Perlintan), UU No.41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan telah direnggut oleh PT. Tirta Fresindo Jaya.

Penyelesaian:

Pihak Kepolisian Polda Banten dan Polres Pandeglang untuk segera memproses tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group) yang telah merampas hak-hak agraria warga Cadas Sari – Baros.

PT Tirta Fresindo Jaya agar menghormati surat Bupati Pandeglang ( Erwan Kurtubi) No. 0454/1669-BPPT/ 2014 tertanggal 21 November 2014 perihal penghentian kegiatan investasi PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group).

 

3. PELANGGARAN ETIKA BISNIS OLEH PT. MEGASARI MAKMUR (2006)

Kasus: PT. Megasari Makmur menggunakan zat aktif propoxur dan dikorvos untuk produk obat nyamuk. Zat tersebut merupakan golongan zat pestisida yang membahayakan saluran pernapasan pada manusia.

Pihak yang Melanggar: PT. Megasari Makmur

Pihak yang Dirugikan: Konsumen

Jenis Pelanggaran: Pelanggaran Moral

Hukum Pelanggaran: Pasal 4 tentang hak konsumen, Pasal 7 tentang kewajiban pelaku usaha, Pasal 8 tentang larangan pengusaha melanggar standar bahan baku, dan Pasal 19 tentang pengusaha yang harus ganti rugi atas tindakannya yang keliru.

Penyelesaian:

Pihak produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S).Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.

 

4. PELANGGARAN ETIKA BISNIS OLEH PT. AJINOMOTO (2000)

Kasus: Kandungan dalam produk MSG milik PT. Ajinomoto yaitu bactosoyone termasuk Haram.

Pihak yang Melanggar: PT Ajinomoto

Pihak yang Dirugikan: Konsumen

Jenis Pelanggaran: Perusahaan telah melakukan pelanggaran menggunakan bahan yang tidak seharusnya digunakan dalam sebuah produk yang bersertifikat halal, dan perusahaan juga melanggar tidak memenuhi pemeriksaan yang harusnya dilakukan dan perusahaan melakukan pelanggaran dalam keterbukaan bahan-bahan yang ada dalam produk serta halal atau tidak bahan yang terkandung dalam produk tersebut.

Hukum Pelanggaran:

Penyelesaian:

Pemerintah meminta kepada PT. Ajinomoto untuk segera menarik produknya dari edaran karena melanggar etika konsumsi dan keamanan konsumen. Sementara itu BPOM sendiri menyarankan agar menggandi kandungan dalam MSG dengan mameno untuk lolos uji Halal. Setelah beberapa waktu kemudian PT. Ajinomoto menanggapi kasus tersebut dengan meminta maaf kepada pihak-pihak yang telah dirugikan serta mengulang kembali untuk membuat produk sesuai ketentuan dan prosedur.

 

5. PELANGGARAN ETIKA BISNIS OLEH TOKOPEDIA (2020)

Kasus: 91 juta data pengguna dan 7 juta data penjual yang bocor dari Tokopedia. Bahkan semua data ini dijual di dark web dengan harga sekitar $5000

Pihak yang Melanggar: Tokopedia, karena hanya mementingkan keuntungan dan marketing untuk menambah jumlah pengguna tanpa lebih jauh lagi harus bertanggung jawab terhadap kualitas pelayan seiring dengan bertambahnya pengguna.

Pihak yang Dirugikan: Pengguna Aplikasi Tokopedia

Jenis Pelanggaran: Tokopedia melanggar prinsip otonomi, integritas dan menjaga reputasi, dan Pelanggaran sebuah norma moral

Hukum Pelanggaran: Pasal 59 ayat (2) huruf g PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Penyelesaian:

Bagi pengguna aplikasi, kasus ini termasuk contoh kasus pelanggaran etika bisnis dan analisisnya. Sementara Tokopedia sendiri juga menjadi korban karena sistem keamanan mereka telah dibobol. Namun tetap saja, Tokopedia tidak bisa melindungi data pelanggan. Oleh sebab itu, semua pihak perlu melakukan perannya dengan semaksimal mungkin agar segala kegiatan bisnis yang diupayakan dalam perekonomian tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen. Pemerintah perlu menerapkan regulasi yang jelas terkait kegiatan elektronik dengan implementasi yang efektif, pelaku bisnis juga harus memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi segala informasi pribadi konsumennya. Masyarakat perlu lebih waspada terhadap kemungkinan cybercrime yang ada sehingga dalam melakukan kegiatan digital haruslah lebih berhati-hati.

 

6. PELANGGARAN ETIKA BISNIS OLEH PT PHAROS INDONESIA (2018)

Kasus: Dalam 2 tahun terakhir, BPOM mendapat 38 aduan dari profesional kesehatan tentang efek samping penggunaan Albothyl yang di edarkan oleh PT Pharos Indonesia. Kandungan policresulen dalam Albothyl menjadi pemicu munculnya efek samping seperti sariawan yang membesar dan berlubang, hingga timbulnya infeksi.

Pihak yang Melanggar: PT Pharos Indonesia, dan BPOM juga menyuruh industri farmasi lain untuk menarik produk yang juga menggunakan policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat dari peredaran

Pihak yang Dirugikan: Pasien dan Konsumen

Jenis Pelanggaran: Pelanggaran etika bisnis dilihat dari sudut pandang ekonomi yaitu perusahaan di untungkan tetapi banyak orang yang di rugikan dan perusahaan tidak memenuhi dari prinsip dari etika bisnis yaiu prinsip kejujuran.

Hukum Pelanggaran: Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 3 F

Penyelesaian:

Menanggapi berita tersebut, PT Pharos Indonesia selaku pemegang izin edar Albothyl akan mengikuti instruksi dari BPOM. Melalui surat resmi yang diterima Kompas.com, PT Pharos Indonesia menyatakan kesediaan untuk menarik produk Albothyl dari pasaran.

 

CONTOH IKLAN YANG MELANGGAR UU/PERDA

CONTOH IKLAN YANG MELANGGAR UU/PERDA

Disusun untuk memenuhi tugas

Mata Kuliah: Etika Bisnis

Dosen Pengampu: Hj. I.G.A. Aju Nityai Dharmani, SST, SE, MM

 




     

Oleh:

Ratna Juwita Permata Nanda - 01218046

 

 

KELAS B

JURUSAN MANAJEMEN

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA

2021

1. Pengertian Etika Periklanan

Etika dalam periklanan mengandung arti bahwa pengiklan harus melakukan hanya iklan yang baik yaitu iklan yang jujur. Dalam artian, iklan yang ditampilkan adalah iklan yang menampilkan fakta-fakta yang benar, tidak berlebihan, dan tidak ada kebohongan terkait dengan ide, produk, atau layanan yang diiklankan. Selain itu, ide, produk, layanan atau institusi harus dinyatakan dengan jelas dalam iklan.

Etika dalam periklanan juga mengacu pada hanya ide, produk, atau layanan yang baik saya yang harus diiklankan kepada konsumen yang tepat. Iklan-iklan berbagai produk yang dapat merusak atau menyakiti harus dihindari seperti iklan rokok, iklan minuman keras, dan lain-lain.

 

2. Perkembangan Periklanan di Indonesia

Perkembangan periklanan di Indonesia telah ada sejak lebih dari se abad yang lalu. Iklan yang diciptakan dan dimuat di surat kabar telah ditemukan di surat kabar “Tjahaja Sijang” yang terbit di Manado pada tahun 1869. Surat kabar tersebut terbit sebulan sekali setebal 8 halaman dengan 4 halaman ekstra. Iklan-iklan yang tercantum di surat kabar tersebut bukan hanya dari perusahaan/produsen, tetapi juga dari individu yang mencantumkan iklan untuk kepentingan pribadi.

Di tempat lain juga telah ada kegiatan periklanan melalui surat kabar, yaitu di Semarang pada tahun 1864. Surat kabar “De Locomotief yang beredar setiap hari telah memuat iklan hotel/penginapan di kota Paris. Iklan di kedua surat kabar ini masih didominasi oleh tulisan dan belum bergambar, karena kesulitan teknis cetak pada saat itu.Dalam perkembangannya, setiap surat kabar yang terbit kemudian, juga mencantumkan iklan sebagai sarana memperoleh penghasilan guna membiayai ongkos cetaknya.

 

3. Estetika dalam Iklan

Fungsi iklan pada akhirnya membentuk citra sebuah produk dan perusahaan di mata masyarakat. Citra ini terbentuk oleh kesesuaian antara kenyataan sebuah produk yang diiklankan dengan informasi yang disampaikan dalam iklan. Prinsip etika bisnis yang paling relevan dalam hal ini adalah nilai kejujuran. Dengan demikian, iklan yang membuat pernyataan salah atau tidak benar dengan maksud memperdaya konsumen adalah sebuah tipuan.

a) Ciri-ciri Iklan yang Baik

Etis: berkaitan dengan kepantasan

Estetis: berkaitan dengan kelayakan (target market, target audiennya, kapan harus ditayangkan)

Artistik: bernilai seni sehingga mengundang daya tarik khalayak

b) Contoh Penerapan Etika dalam Periklanan

Iklan rokok: Tidak menampakkan secara eksplisit orang merokok.

Iklan pembalut wanita: Tidak memperlihatkan secara realistis dengan memperlihatkan daerah kepribadian wanita tersebut.

Iklan sabun mandi: Tidak dengan memperlihatkan orang mandi secara utuh.

 

4. Contoh Pelanggaran Pemasangan Iklan / Baliho

1) Brosur Jasa Pijat Refleksi Panggilan melekat di gardu distribusi listrik di Jalan Kuripan, Banjarmasin.


 










2) Banner Aplikasi Ojek Online di tempelkan pada pagar TPU (Tempat Pemakaman Umum) Jalan Pengambangan, Banjarmasin


3) Brosur Koperasi Simpan Pinjam di tempelkan pada tiang listrik di depan SMP Negeri 7 Banjarmasin


 









Ulasan

Dari ke-3 contoh pemasangan iklan diatas dapat dilihat bahwa hal tersebut sudah melanggar Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2014 pada Pasal 8 Ayat 3 yang berbunyi “Dilarang menempatkan atau memasang Reklame, Spanduk, Baleho, Banner, Umbul-umbul: pada tiang listrik, telepon, penerangan jalan umum dan pohon, pagar, tanaman serta pagar pembatas jalan; dan pada tiang-tiang Traffic Light, melintang jalan, jembatan dan median jalan”

Pada gambar 1, brosur tersebut di tempelkan pada gardu distribusi listrik yang mana hal tersebut meskipun tidak bisa merusak jaringan secara langsung, namun membuat pemandangan menjadi tidak bagus karena penempatan brosur yang salah.

Pada gambar 2, banner Ojek Online diletakkan di pagar Tempat Pemakaman Umum yang mana sangat tidak etis untuk mempromosikan sesuatu di tempat tersebut.

Dan pada gambar yang terakhir, brosur tersebut ditempelkan pada tiang listrik yang mana hal tersebut membuat pemandangan menjadi tidak bagus, terlebih lagi tiang listrik tersebut berada di lokasi Sekolah yang sangat tidak sesuai dengan produk / jasa yang di tawarkan yaitu Koperasi Simpan Pinjam.


5. Contoh Pemasangan Iklan / Baliho yang Benar

Baliho di tempelkan di bando jalan tentang Himbauan Pencegahan Corona / Covid-19 di Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin








Kesimpulan

Dalam dunia periklanan tidak akan dapat lepas dari etika periklanan. Dalam iklan itu sendiri mencakup pokok-pokok bahasan yang menyangkut reaksi kritis masyarakat Indonesia tentang iklan yang dapat dipandang sebagai kasus etika periklanan.

Iklan mempunyai unsur promosi, merayu konsumen, iklan ingin mengiming-iming calon pembeli. Namun, dengan penempatan yang salah akan membuat strategi iklan yang dijalankan organisasi / perusahaan seperti ke tiga contoh diatas akan menimbulkan kegagalan, dan bukan sebuah keuntungan.

Alangkah baiknya, menurut saya jika perusahaan / organisasi yang akan melakukan iklan berupa cetak untuk mengikuti sesuai peraturan pemerintah. Bisa juga dengan memanfaatkan media online untuk mengiklankan produk / jasa yang akan ditawarkan, karena akan lebih efektif daripada hanya sekedar menempelkan di tempat-tempat yang di larang, selain tidak efektif juga tidak efisien dalam hal penyampaian informasi kepada calon pelanggan.

Link Video: https://youtu.be/R_aEyqYQmJE

Sabtu, 26 Juni 2021

CONTOH MASALAH KEADILAN DALAM BISNIS YANG TERSELESAIKAN ATAUPUN BELUM TERSELESAIKAN

 CONTOH MASALAH KEADILAN DALAM BISNIS YANG TERSELESAIKAN ATAUPUN BELUM TERSELESAIKAN

Disusun untuk memenuhi tugas

Mata Kuliah: Etika Bisnis

Dosen Pengampu: Hj. I.G.A. Aju Nityai Dharmani, SST, SE, MM

 

     

Oleh:

Ratna Juwita Permata Nanda - 01218046

 

 

KELAS B

JURUSAN MANAJEMEN

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA

2021


CONTOH KASUS 1

1. Kasus Pelanggaran PT. Tirta Fresindo Jaya 2017

Kasus ini cukup heboh mengingat banyak masyarakat sekitar sampai harus bekerjasama dengan pemerintah setempat untuk menghentikan dan mencabut perizinan yang dilakukan oleh perusahaan ini. Hal tersebut membuat pihak perusahaan telah kehilangan citra baiknya selama beberapa saat dan harus menerima konsekuensi atas pelanggaran yang telah mereka lakukan.

 

Kasus pelanggaran etika bisnis ini bermula pada saat PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group) berencana untuk membangun sebuah gudang di daerah Pandeglang dan Serang yang memakan lahan sekitar 32 hektar. Perusahaan telah mendapatkan izin dari dinas setempat untuk melakukan pembangunan gudang tersebut, namun pada praktiknya perusahaan justru menjadikan nya gudang tersebut untuk memproduksi minuman kemasan dengan merk Le-Minerale.

 

Tentu saja hal tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan yang sudah mereka sepakati dengan pihak pemerintah setempat. Masyarakat sekitar pabrik tersebut pun merasa jengkel karena mereka melanggar kontrak dan membawa banyak hal kerugian terhadap kehidupan masyarakat sekitar. Pabrik ini sudah merenggut sumber mata air yang seharusnya digunakan oleh masyarakat sekitar untuk kehidupan mereka dalam kesehariannya.

 

Selain itu, ditambah lagi limbah yang dihasilkan oleh kegiatan produksi dari pabrik menimbulkan banyak pencemaran di lingkungan sekitar, amarah masyarakat pun semakin tak terbendung. Contoh pelanggaran etika bisnis yang dilakukan oleh PT. Tirta Fresindo Jaya tidak hanya membawa kerugian bagi masyarakat sekitar saja, namun juga memberi dampak yang buruk bagi lingkungan sekitarnya.

 

Sumber: https://tirto.id/melawan-penyedotan-mata-air-oleh-mayora-group-cl4f

 

 

CONTOH KASUS 2

2. Kasus Pelanggaran PT. Ajinomoto Pada Tahun 2000

Contoh pelanggaran etika bisnis selanjutnya yaitu dari PT. Ajinomoto. Perusahaan ini terkenal sebagai produsen terbesar yang memproduksi bumbu penyedap untuk makanan. Akan tetapi, Ajinomoto pernah memiliki sebuah skandal yang cukup membuat citra mereka sedikit buruk di kalangan masyarakat pada tahun 2000 silam.

 

Kasus pelanggaran etika bisnis ini berawal pada saat ada laporan bahwa Ajinomoto ini menggunakan bahan Bactosoyone untuk membuat bumbu penyedap mereka. BPOM dan LPPOMMUI melaporkan kejadian tersebut dan berharap kepada pemerintah agar dapat menghentikan peredaran produknya dari pasar dikarenakan perusahaan sudah melanggar kode etik keamanan dan konsumsi konsumen.

 

Beberapa waktu setelah terjadi kejadian tersebut, perusahaan Ajinomoto pun menyatakan permohonan maafnya kepada seluruh publik dan kepada semua pihak yang sudah dirugikan. Ajinomoto berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut dan akan membuat bumbu penyedap sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang sudah ada. Dari pihak BPOM sendiri memberikan saran agar perusahaan dapat menggunakan mameno agar produknya lolos tes kehalalan dari MUI.

 

Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/6307/pengadilan-jalan-terbaik-penyelesaian-kasus-ajinomoto

 

Jumat, 25 Juni 2021

TUGAS MERESUME BUKU ETIKA BISNIS

 TUGAS MERESUME BUKU ETIKA BISNIS

Disusun untuk memenuhi tugas

Mata Kuliah: Etika Bisnis

Dosen Pengampu: Hj. I.G.A. Aju Nityai Dharmani, SST, SE, MM

 


     

Oleh:

Ratna Juwita Permata Nanda - 01218046

 

 

KELAS B

JURUSAN MANAJEMEN

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA

2021






























BAB 1

PENDAHULUAN: BISNIS DAN ETIKA DALAM DUNIA MODERN

 

1. Tiga Aspek Pokok dari Bisnis

Bisnis modern merupakan realitas yang amat kompleks. Banyak faktor turut mempengaruhi dan menentukan kegiatan bisnis. Antara lain ada faktor organisator-manajerial, ilmiah-teknologis, dan politik-sosial-kultural. Bisnis sebagai kegiatan sosial bisa disoroti sekurang-kurangnya dari tiga sudut pandang ekonomi, hukum, dan etika.

 

1) Sudut pandang ekonomis

Bisnis adalah kegiatan ekonomi. Yang terjadi dalam kegiatan ini adalah tukar-menukar, jual-beli, memproduksi-memasarkan, bekerja-mempekerjakan, dan interaksi manusiawi lainnya, dengan maksud memperoleh untung. Dalam bisnis moder, untung itu di ekspresikan dalam bentuk uang, tetapi hal itu tidak hakiki untuk bisnis. Bisnis bukanlah karya amal. Bisnis justru tidak mempunyai sifat membantu orang dengan sepihak, tanpa mengharapkan sesuatu kembali. Bisnis selalu bertujuan mendapat keuntungan dan perusahaan dapat disebut organisasi yang didirikan dengan tujuan meraih keuntungan.

Teori ekonomi menjelaskan bagaiman dalam sistem ekonomi pasar bebas para pengusaha dengan memanfaatkan sumber daya yang langka (tenaga kerja, bahan mentah, informasi/pengetahuan, modal) menghasilkan barang dan jasa yang berguna untuk masyarakat.para produsen akan berusaha untuk meningkatkan penjualan demikian rupa, sehingga hasil bersih akan mengimbangi atau malah melebihi biaya produksi. Untuk mencapai tujuan itu para ekonomo telah mengembangkan pelbagai teknik atau kiat.

 

2) Sudut pandang moral

Selalu ada kendala etis bagi perilaku kita, termasuk juga perilaku ekonomis. Tidak semuanya yang bisa kita lakukan untuk mengejar tujuan(mengejar keuntungan) boleh kita lakukan juga. Kita harus menghormati kepentingan dan hak orang lain. Menghormati kepentingan dan hak orang lain harus dilakukan juga demi kepentingan bisnis itu sendiri dan demi ketahanan posisi finansialnya. Bisnis yang etis tidak membawa kerugian bagi bisnis itu sendiri, terutama kalau dilihat dalam perspektif jangka panjang.

Kepercayaan merupakan suatu nilai sangat haiki dalam kalangan bisnis. Kita bisa mengatur suatu transaksi dalam kontrak resmi sampai dengan detail-detail terkecil sekalipun, namun yang terpenting ialah kita selalu bersedia memenuhi keinginan dan maksud mitra yang sudah kita ketahui. Nama baik merupakan aset yang sangat berharga bagi suatu perusahaan. Citraya akan tercoreng sekali bila diketahui bahwa janjinya tidak bisa diandalkan. Dipandang dalam perspektif lebih luas, disini berlaku juga bahwa bisnis yang etis adalah bisnis yang paling menguntungkan.

Bisnis yang baik (good business) bukan saja bisnis yang menguntungkan. Bisnis yang baik adalah juga bisnis yang baik secara moral. Perilaku yang baik juga dalam konteks bisnis merupakan perilaku yang sesuai dengan norma-norma moral. Suatu perbuatan dapat dinilai baik menurut arti terdalam justru kalau memenuhi standar etis itu.

 

3) Sudut pandang hukum

“Hukum dagang” atau “hukum bisnis” merupakan cabang penting dari ilmu hukum modern. Dan dalam praktek hukum banyak masalah timbul dalam hubungan dengan bisnis, pada taraf nasional maupun internasional. Dari segi norma, hukum bahkan lebih jelas dan pasti daripada etika, karena peraturan hukum dituliskan hitam atas putih dan ada sanksi tertentu, bila terjadi pelanggaran. Terdapat kaitan erat antara hukum dan etika. Dalam kekaisaran Roma sudah dikenal pepatah: Quid leges sine moribus?, “apa artinya undang-undang, kalau tidak disertai moralitas?”

Walaupun terdapat hubungan erat antaranorma hukum dan norma etika, dua macam norma itu tidak sama. Disamping sudut pandang hukum, kitatetap membutuhkan sudut pandang moral. Alasan pertama, banyak hal bersifat etis, sedangkan menurut hukum tidak dilarang. Tidak semuanya yang bersifat imoral adalah ilegal juga. Hukum tidak perlu dan bahkan tidak bisa mengatur segala sesuatu demikian rupa sehingga tidak akan terjadi perilaku yang kurang etis.

Alasan kedua, adalah bahwa proses terbentuknya undang-undang atau peraturan-peraturan hukum lainnya memakan waktu lama, sehingga masalah-masalah baru tidak segera bisa diatur secara hukum. Contohnya hukum lingkungan hidup, sebelum diberlakukan undang-undang lingkungan hidup, industri sudah sering mengakibatkan polusi udara, air, atau tanah, yang sangat merugikan masyarakat. Alasan ketiga ialah bahwa hukum itu sendiri seringkali bisa disalahgunakan. Perumusan hukum tidak pernah sempurna, sehingga orang yang beritikad buruk bisa memanfaatkan celah-celah dalam hukum (theloopholes of the law). peraturan hukum ynag dirumuskan dengan cara teliti sekalipun, barangkali masih memungkinkan praktek-praktekkurang etis yang tidak bertentangan dengan huruf hukum.

Alasan keempat yaitu bisa jadi hukum memang dirumuskan dengan baik, tetapi karena salah satu alasan sulit untuk dilaksanakan, misalnya karena sulit dijalankan kontrol yang efektif. Alasan kelima adalah bahwa hukum kerap kali mempergunakan pengertian yang dalam konteks hukum itu sendiri tidak didefinisikan dengan jelas dan sebenarnya diambil dari konteks moral. Salah satu contoh adalah pengertian “bonafide”. bukannya hukum, melainkan praktek dan refleksi mrallah yang menentukan isi pegertian ini.

Untuk bisnis, sudut pandang hukum tentu penting. Bisnis harus menaati hukum dan aturan yang berlaku. Disamping hukum, kita membutuhkan etika juga. Kita membutuhkan norma moral yang menetapkan apa yag etis atau tidak etis untuk dilakukan. Tentu saja, sangat diharpakn bisnis akan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku. Dan berpegang pada prinsip “If it’s morally wrong, it’s probably also illegal”. Jika secara moral suatu perilaku ternyata salah, kemungkinan besar perilaku itu melanggar hukum juga.

 

4) Tolok ukur untuk tiga sudut pandang ini

a) Hati nurani

Sesuatu perbuatan adalah baik, jika dilakukan sesuai dengan hati nurani, dan suatu perbuatan lain adalah buruk, jika dilakukan bertentangan dengan suara hati nurani. Hati nurani memang merupakan norma moral yang penting, tetapi sifatnya subyektif, sehingga tidak terbuka untu orang lain. Karena alasan ini hati nurani sebagai norma moral seringkali sulit dipakai dalam forum umum dan harus dilengkapi dengan norma-norma lain. Salah satu contoh konkret adalah pengakuan hak kekayaan intelektual.

b) Kaidah emas

Kaidah emas dapat dirumuskan dengan cara positif maupun negatif. Cara positif “hendaklah memperlakukan orang lain sebagaimana anda sendiri ingin diperlakukan”. cara negatif “Janganlah melakukan terhadap orang lain, apa yang anda sendiri tidak ingin akan dilakukan terhadap diri anda”.

c) Penilaian umum

Cara ini bisa disebut juga “audit sosial”. sebagaimana melalui “audit” dalam arti biasa sehat tidaknya keadaan finansial suatu perusahaan dipastikan, demikian juga kualitas etis suatu pebuatan ditentukan oleh penilaian masyarakat umum. Sejauh masyrakat yang menilai masih terbatas, hasil penilaiannya mudah bersifat subyektif, karena dilihat melalui kacamata kelompok atau negara tertentu.

Mungkin tidak semua orang akan menyetujui pandangan ini. Terutama mereka yang menganut relativisme moral, akan menegaskan bahwa dalam masyarakat yang berbeda nilai-nilai dan norma-norma moral bisa berbeda juga. Bisnis tidak pantas disebut good business, kalau tidak baik dari sudut sudut etika dan hukum juga. Dalam hal ini pentingnya aspek hukum lebih mudah diterima, sekurang-kurang nya pada taraf teoretis (walaupun dalam praktek barangkali seringkali dilanggar).

 

2. Apa Itu Etika Bisnis?

Kata “etika” dan “etis” tidak selalu dipakai dalam arti yang sama dan karena itu pula “etika bisnis” bisa berbeda artinya. Cara yang dipilih untuk menganalisis arti-arti “etika” adalah membedakan antara “etika sebagai praktis” dan “etika sebagai refleksi”.

Etika sebagai praksis berarti: nilai-nilai dan norma-norma moral sejauh dipraktekkan atau justru tidak dipraktekkan, walaupun seharusnya dipraktekkan. Dapat dikatakan juga, etika sebagai praktis adalah apa yang dilakukan sejauh sesuai atau tidak sesuai dengan nilai dan norma moral. etika sebagai praktis sama artinya dengan moral atau moralitas: apa yang harus dilakukan, tidak boleh dilakukan, pantas dilakukan, dan sebagainya.

Etika sebagai refleksi adalah pemikiran moral. Dalam etika sebagai refleksi kita berpikir tentang apa yang dilakukan dan khususnya tentang aoa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Etika sebagai refleksi berbicara tentang etika sebagai praksis atau mengambil praksis etis sebagai obyeknya. Etika sebagai refleksi menyoroti dan menilai baik buruknya perilaku orang. Etika dalam arti ini dapat dijalankan pada taraf populer maupun ilmiah.

Etika sebagai ilmu mempunyai tradisi yang sudah lama. Tradisi ini sama panjangnya dengan sejarah filsafat, karena etika dalam arti ini merupakan suatu cabang filsafat. Etika adalah cabang filsafat yang mempelajari baik burunknya perilaku manusia. Karena itu etika dalam arti ini sering dsebut juga “filsafat praktis”. seperti etika terapan pada umumnya, etika bisnis pun dapat dijalankan pada tiga taraf: taraf makro, meso, dan mikro.

Pada taraf makro, etika bisnis mempelajari aspek-aspek moral dari sistem ekonomi sebagai keseluruhan. Pada taraf meso (madya atau menengah), etika bisnis menyelidiki masalah-masalah etis di biang organisasi. Pada taraf mikro, yang difokuskan ialah individu dalam hubungan dengan ekonomi atau bisnis.

 

3. Perkembangan etika bisnis

Sepanjang sejarah, kegiatan perdagangan atau bisnis tidak pernah luput dari srotan etika. Perhatian etika untuk bisnis seumur dengan bisnis itu sendiri. Sejak manusia terjun dalam perniagaan, disadari juga bahwa kegiatan ini tidak terlepas dari masalah etis.

Dengan memanfaatkan dan memperluas pemikiran De George yaitu mengusulkan membedakan antara ethics in business dan business ethics, antara etika dalam bisnis dan etika bisnis, kita dapat membedakan lima periode dalam perkembangan etika dalam bisnis menjadi etika bisnis ini.

 

1) Situasi dahulu

Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan dalam konteks itu mereka membahas juga bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur. Dalam filsafat dan teologi Abad Pertengahan pembahasan ini dilanjutkan, dalam kalangan Kristen maupun Islam.

Dalam kalangan Protestan buku teolog Jerman Reinhold Niebuhr Moral Man and Immoral Society (New York, 1932) menjalankan pengaruh besar atas pengajaran etika mengenai tema-tema sosio-ekonomi dan bisnis di perguruan tinggi mereka. Dengan demikian di Amerika Serikat selama paro pertama abad ke-20 etika dalam bisnis terutama dipraktekkan dalam kontek agama dan teologi. Suatu contoh bagus khusus untuk Amerika Serikat adalah dokumen pastoral yang dikeluarkan oleh para uskup Amerika Serikat dengan judul Economic Justice for All. Catholic Social Teaching and the U.S. Economy (1986).

 

2) Masa peralihan: tahun 1960-an

Dasarawarsa 1960-an ini di Amerika Serikat (dan dunia barat pada umumnya) ditandai oleh pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas, revolusi mahasiswa (mulai di ibukota Prancis bulan Mei 1968), penolakan terhadap establishment (kemapanan). serentak juga untuk pertama kali timbul kesadaran akan masalah ekologis dan terutama industri dianggap sebagai penyebab masalah lingkungan hidup itu ddengan polusi udara, air, dan tanah serta limbah beracun dan sampah nuklir.

Unia pendidikanm menanggapi ini dengan cara berbeda-beda. Salah satu reaksi paling penting adalah memberi perhatian khusus kepada social issues dalam kuliah tentang manajemen.beberapa sekolah bisnis muai dengan mencantumkan mata kuliah baru dalam kurikulumnya yang biasanya diberi nama Business and Society. Pendekatan ini diadakan dari segi manajemen, dengan sebagian melibatkan juga hukum dan sosiologi, tetapi teori etika filosofis disini belum dimanfaatkan.

 

3) Etika bisnis lahir di Amerika Serikat: tahun 1970-an

Terdapat dua faktor yang memberi kontribusi besar kepada kelahiran etika bisnis di Amerika Serikat pada pertengahan tahun 1970-an: sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis sekitar bisnis, dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di Amerika Serikat.

Faktor pertama dalam mengembangkan etika bisnis para filsuf cenderung bekerja sama dengan ahli-ahli lain, khususnya ahli ekonomi dan amanjemen. Dengan utu mereka meneruskan tendensi etika terapan pada umunya, yang selalu berorientasi multidisipliner. Norman E. Bowie malah menyebut suatu kerja sama macam itu sebagai tanggal kelahiran etika bisnis, yaitu konferensi perdana tentang etika bisnis yang diselenggarakan di Universitas Kansas oleh Philosophy Department (Richard De George) bersama College of Business (Joseph Pichler) bulan November 1974.

Faktor kedua yang memacu timbulnya etika bisnis sebagai suatu bidang studi yng serius adalah krisis moral yang dialami dunia bisnis Amerika pada awal tahun 1970-an. Krisis moral dalam dunia bisnis itu diperkuat lagi oleh krisis moral lebih umum yang melanda seluruh masyarakat Amerika pada waktu itu. Sebagian sebagai reaksi atas terjadinya peristiwa-peristiwa tidak etis ini pada awal tahun 1970-an dalam kalangan pendidikan Amerika disarankan kebutuhan akan refleksi etika di bidang bisnis.

Salah satu usaha khusus adalah menjadikan etika bisnis sebagai mata kuliah dalam kurikulum perguruan tinggi yang mendidik manajer dan ahli ekonomi. Dengan demikian dipilihnya etika bisnis sebagai mata kuliah dalam kurikulum sekolah bisnis banyak menyumbang kepada perkembangannya ke arah bidang ilmiah yang memiliki identitas sendiri.

 

4) Etika bisnis meluas ke eropa: tahun 1980-an

Pada tahun 1983 diangkat profesor etika bisnis pertama di suatu universitas Eropa (Universitas Nijenrode, Belanda) sepuluh tahun kemudian sudah terdapat dua belas profesor etika bisnis di universitas-universitas Eropa. Pada tahun 1987 diidrikan European Business Ethics Network (EBEN) yang bertujua menjadi forum pertemuan antara akademisi dari universitas-universitas serta sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi nasioanl dan internasional (seperti misalnya serikat buruh).

 

5) Etika bisnis menjadi fenomena global: tahun 1990-an

Dalam dekade 1990-an sudah menjadi jelas, etika bisnis tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Kini etika bisnis dipelajaru, diajarkan dan dikembangkan di seluruh dunia. Yang terutama aktif disana adalah Institute of Moralogy yang bermukim pada Universitas Reitaku di Kashiwa-Shi, pinggiran kota metropolitan Tokyo.

Di India, etika bisnis terutama dipraktekkan oleh Management Center for Human Values yang didirikan oleh dewan direksi dari Indian Institute for Management di Kalkutta pada tahun 1992. Universitas Hongkong memiliki Center for Business Values (1994). Sedikit sebelumnya Hongkong Baptist College mendirikan Center for Applied Ethics.

 

4. Faktor Sejarah dan Budaya dalam Etika Bisnis

Jika kita mempelajari sejarah, dan khususnya sejarah dunia Barat, sikap positif ini tidak selamanya menandai pendangan terhadap bisnis. Sebalinknya, berabad-abad lamanya terdapat tendensi cukup kuat yang memandang bisnis atau perdagangan sebagai kegiatan yang tidak pantas bagi manusia beradab. Pedagang tidak mempunyai nama baik dalam masyarakat Barat di masa lampau. Orang seperti pedagang jelas-jelas dicurigakan kualitas etisnya. Sikap negatif terhadap bisnis ini berlangsung terus sampai zaman modern dan baru menghilang seluruhnya sekitar waktu industrialisasi.

 

1) Kebudayaan Yunani kuno

Masyarakat Yunani kuno pada umumnya berprasangka terhadap kegiatan dagang dan kekayaan. Perdagangan sebaiknya diserahkan kepada orang asing dan pendatang. Pandangan negatif ini ditemukan juga dalam filsafat Yunani kuno. Pada filsuf Plato (427-347 SM) hal itu tampak dengan jelas dalam karya terakhirnya yang berjudul Undang-Undang. Menurut Plato, negara yang ideal adalah negara agraris yang sedapat mungkin berdikari, sehingga perdagangan hampir tidak perlu. Perdagangan mempertebal keserakahan manusia. Yang paling berharga bagi manusia adalah keutamaan dan bukan kekayaan duniawi.

Penolakan terhadap perdagangan dan kekayaan diberi dasar lebih teoritis oleh Aristoteles (384-322 SM). dalam karyanya Politica ia menilai sebagai tidak etis setiap kegiatan menambah kekayaan. Kalau kita sepakat bahwa bisnis selalu mengundang unsur mencari keuntungan, Aristoteles menolak bisnis dalam arti modern itu sebagai tidak etis. Bukti lain yang kerap kali dikemukakan untuk nama buruk dari perdagangan dalam masyarakat Yunani kuno adalah kenyataan bahwa dewa Yunani Hermes dihormati sebagai dewa pelindung baik bagi pedagang maupun bagi pencuri. Memang benar, Hermes menjadi dea pelindung untuk dua golongan orang itu. Tetapi rupanya dengan itu tidak dimaksudkan suatu kualifikasi etis, yaitu bahwa pedagang dapat disetarakan dengan pencuri.

 

2) Agama Kristen

Dalam Kitab Suci Kristen terdapat cukup banyak teks yang bernada kritis terhadap kekayaan dan uang, dalam Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru. Dalam seluruh Alkitab, orang kaya diminta membuka hatinya untuk kaum miskin, untuk janda, dan yatim piatu, untuk mereka yang sial dalam perjuangan hidup di dunia ini. Dalam Alkitab itu sendiri perdagangan tidak ditolak sebagai kurang etis. Akan tetapi, karena perdagangan merupakan salah satu jalan biasa menuju kekayaan, dapat dimengerti juga kalau pada permulaan sejarah Gereja Kristen perdagangan dipandang dengan syak wasangka.

Dalam tahun pertama dari majalah Business Ethics Quarterly berlangsung polemik antara David Vogel dan Thomas McMahon tentang pandangan Kristen zaman kuno dan Abad Pertengahan mengenai perdagangan. Mereka melihat bisnis sebagai suatu usaha yang secara moral sekurang-kurangnya netral. Kualitas moralnya tergantung pada apa yang dilakukan manusia dalam usaha itu. Bisnis itu sendiri tidak dianggap sebagai secara intrinsik imoral.

Dalam kesusasteraan Barat dari masa lampau terlepas dari konteks agama, kadang-kadang dapat ditunjukkan juga suatu sikap negatif terhadap bisnis. Contoh terkenal adalah drama The Merchant of Venice, karya William Shakespeare (1564-1616) di mana ditampilkan figur Shylock yang mewakili tipe saudagar yang tidak segan-segan memeras orang lain. Shylock ini digambarkan sebagai orang Yahudi.

 

3) Agama Islam

Jika kita memandang sejarah, dalam agama Islam tampak pandangan lebih positif terhadap perdagangan dan kegiatan ekonomis. Dalam periode pra-modern pun tidak ditemukan sikap kritis dan curiga terhadap bisnis. Nabi Muhammad SAW sendiri adalah seorang pedagang dan ajaran agama Islam mula-mula disebarluaskan terutama melalui para pedagang Muslim. Ayat Al-Qur’an paling penting tentang perdagangan adalah ayat 275 surat Al-Baqarah yang menyatakan: “Allah telah menghalalkan perdagangan dan melarang riba”. walupun disini riba dilarang, kegiatan dagang (yang tentu meliputi perolehan keuntungan) secara eksplisit diizinkan.

Dari aya surat Al-Baqarah yang dikutip tadi, sudah jelas bahwa riba (dalam bahasa Arab berarti “tambahan”) dilarang dalam agama Islam. Karena itu suatu percobaan untuk keluar dari masalah moral ini adalah membedakan antara riba dan bunga uang (bahasa Inggris usury dan interest; bahasa Belanda woekeri dan rente). riba dilarang, karena menyengsarakan orang yang dalam keadaan susah. Riba adalah tambahan tidak wajar atas utang yang dipakai untuk konsumsi. Rente adalah imbalan untuk pinjaman yang digunakan untuk usaha produktif. Riba sama dengan pemerasan, rente bersifat businesslike.

Dalam diskusi-diskusi etis yang modern masalah riba muncul kembali dalam konteks utang negara-negara miskin terhadap negara-negara kaya. Salah satu argumen untuk membela negara-negara miskin yang tidak sanggup memayar kembali utangnya adalah bahwa mereka terpaksa meminjam uang dari negara-negara kaya, supaya dapat bertahan hidup, di sini tidak bisa dikatakan bahwa mereka dengan bebas meminta pinjaman tersebt. Mereka tidak ada pilihan lain, kalau tidak mau tenggelam dalam tubir kehancuran. Mereka terlilit utang yang didasarkan atas riba (dalam arti tidak etis).

 

4) Kebudayaan Jawa

Dipandang menurut spektrum budaya, tidak semua suku bangsa di Indonesia memperlihatkan minat dan bakat yang sama di bidang perdagangan. Orang Minang, umpamanya, terkenal karena tekun dalam usaha dagang dan sanggup mencatat sukses. Dalam kebudayaan Jawa terlihat perbedaan yang menarik. Jika Clifford Geertz pada tahun 1950-an menyelidiki struktur sosial dari kota Jawa Timur yang disebutnya Modjokuto (nama samaran untuk Pare), ia menemukan di situ empat golongan: priyayi, para pedagang pribumi (wong dagang), orang kecil yang bekerja sebagai buruh tani atau tukang (wong cilik), orang Tionghoa (wong Cina) yang hampir semua bekerja di bidang perdagangan.

Dalam karyanya yang ternama, Religion of Java, Clifford Geertz menjelaskan bagaimana memiliki kekayaan dan terutama menjadi kaya dengan mendadak dalam masyarakat jawa dikaitkan dengan bantuan tuyul. Tuyul adalah roh halus yang bisa dimanfaatkan untuk mencuri (di kota, bisanya mencuri uang) dan dengan demikian memperoleh kekayaan. Dalam tradisi kebudayaan Jawa kekayaan ternyata dicurigakan. Pandangan ini tentu tidak kondusif untuk memajukan semangat kewiraswastaan. Secara spontan kekayaan tidak dihargai sebagai hasil jerih payah seseorag atau sebagai prestasi dalam berusaha.

 

5) Sikap modern dewasa ini

Kalau sekarang kegiatan bisnis dinilai sebagai pekerjaan terhormat dan semakin dibanggakan sejauh membawa sukses, di masa silam tidak selalu begitu. Sebagaimana ditegaskan oleh ekonom Amerika, Robert Heilbroner: “As a ubiquitous characteristic of society, the profit motive is as modern an invention as printing”. kalau pencarian untung menjadi motif utama bagi bisnis, dengan sendirinya diakibatkan juga bahwa bisnis mengejar kepentingan diri. Ada banyak jalan pintas untuk mencapai tujuan yang sama. Mencuri dan menipu, umpamanya, membawa keuntungan dengan cepat sekali. Tetapi dari kenyataan itu tidak boleh ditarik kesimpulan bahwa bisnis itu sendiri pekerjaan kotor. Kesimpulan yang betul adalah: janganlah bisnis sampai menjadi pekerjaan kotor. Bisnis harus tahu diri. Bisnis harus memperhatikan rambu-rambu moral. Bisnis membutuhkan etika.

Sekarang baik pada tara nasioanl maupun pada taraf internasional yang kecil dan lemah menghadap yang besar dan kuat. Di banyak negara sebagian besar Produk Domestik Bruto dikuasai oleh sejumlah kecil konglomerat dan korporasi multinasional. Dan banyak orang meragukan apakah hal itu sungguh mungkin tercapai. Namun, kalau tuntutan etika dianggap serius, tidak ada jalan lain daripada usahakan saja. Tantangan besar untuk organisasi seperti WTO.

 

5. Kritik Atas Etika Bisnis

Etika bisnis sebagai usaha intelektual dan akademis yang baru pasti masih menderita banyak “penyakit anak”. banyak hal perlu dikerjakan lagi dan banyak hal yang sudah dikerjakan perlu disempurnakan. Karena itu etika bisnis harus terbuka bagi kritik yang membangun, seperti halnya dengan setiap usaha intelektual yang serius.

 

1) Etika bisnis mendiskriminasi

Sumbernya adalah Peter Drucker, ahli ternama dalam bidang teori manajemen. Ia mengemukakan kritik yang sangat tajam terhadap etika bisnsis dalam sebuah artikel yang diterbitkan dalam majalah The Public Interest dan kemudian dalam bentuk lebih populer diulangi lagi dalam majalah Forbes. Inti keberatan Drucker ialah bahwa etika bisnis menjalankan semacam diskriminasi. Mengapa dunia bisnis harus dibebankan secara khusus dengan etika? Mereka mengukur bisnis dengan standar etis lebih ketat daripada bidang-bidang lain. Mereka berpendapat bahwa perbuatan yang tidak bersifat imoral atau ilegal kalau dilakukan oleh ordinary folk (orang biasa), menjadi imoral aatu ilegal kalau dilakukan oleh orang bisnis.

Dan Drucker menyimpulkan bahwa etika bisnis itu menunjukkan adanya sisa-sisa dari sikap bermusuhan yang lama terhadap bisnis dan kegiatan ekonomis. Tuduhan Drucker tentang etika bisnis itu tidak beralasan. Sekali-kali tidak benar bahwa etika bisnis memperlakukan bisnis dengan cara lain daripada ordinary folk. Kritiknya berasal dari salah paham besar terhadap maksud etika bisnis. Justru karena orang bisnis merupakan ordinary folk, mereka membutuhkan etika. Etika bisnis menjadi suatu ilmu dengan identitas tersendiri, bukan karena adanya norma-norma moral yang tidak berlaku untuk bidang lain, melainkan karena aplikasi norma-norma yang umum atas suatu wilayah kegiatan manusiawi yang minta perhatian kkhusus, sebab keadaannya dan masalah-masalahnya mempunyai corak tersendiri.

 

2) Etika bisnis itu kontradiktif

Kritik lain tidak berasal dari satu orang, tetapi ditemukan dalam kalangan popouler yang cukup luas. Sebenarnya ini bukan kritik, melainkan skepsis. Orang-orang ini menilai etika bisnis sebagaisuatu usaha naif. Dengan nada sinis mereka bertanya: masa mau memikirkan etika dalam menjalankan bisnis! Etika bisnis mengandung suatu kontradiksi. Dunia bisnis itu ibarat rimba raya di mana tidak ada tempat untuk etika. Kalau mau disebut bidang yang sama sekali asing terhadap etika, tidak ada contih lebih jelas daripada justru bisnis. Etika dan bisnis itu bagaikan air dan minyak, yang tidak meresap yang satu ke dalam yang lain.

 

3) Etika bisnis tidak praktis

Tidak ada kritik atas etika bisnis yang menimbulkan begitu banyak reaksi seperti artikel yang dimuat dalam Harvard Buisness Review pada tahun 1993 dengan judul “What’s the matter with business ethics?”. Pengarangnya adalah Andrew Stark, seorang dosen manajemen di Universitas Toronto, Kanada. Meurut Stark,etika bisnis adalah “too general, too theoretical, too impractical”. Ia menilai, kesenjangan besar menganga antara etika bisnis akademis dan para profesional di bidang manajemen. Ia mendengar pertanyaan sejauh mana kapitalisme bisa dibenarkan atau apakah dari segi etika harus diberi preferensi kepada sosialisme, dan memberi komentar: “apa yang mereka hasilkan itu sering kali lebih mirip filsafat sosial yang muluk-muluk daripada advis etika yang berguna untuk para profesional.

Pertama, Stark hanya memandang dan mengutip artikel dan buku ilmiah tentang etika bisnis. Kedua, Stark tampak sebagai contoh jelas tentang tendensi Amerika Utara untuk mengutamakan tahap mikro dalam etikas bisnis. Ketiga, sebagai ilmu, etika bisnis selalu bergerak pada taraf teoritis. Jarak antara teori dan praktek bisa dikurangi, tapi tidak pernah bisa dihilangkan sama sekali. Hal itu sebenarnya tidak berlaku untuk etika saja, tapi juga untuk pendekatan teoritis di bidang accounting dan financing, dan sebagainya.

 

4) Etikawan tidak bisa mengambil alih tanggung jawab

Kritisi ini meragukan entah etika bisnis memiliki kehalian etis khusus, yang tidak dimiliki oleh para pebisnis dan manajer itu sendiri. Setiap manusia merupakan pelaku moral yang bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri. Etika bisnis sama sekali tidak bermaksud mengambil alih tanggung jawab etis dari para pebisnis, para manajer, atau pelaku moral lain di bidang bisnis. Etika bisnis atau cabang etika terapan lainnya tidak berpretensi memiliki keahlian yang sama sifatnya seperti banyak keahlian lain. Etika bisnis bisa membantu untuk mengambil keputusan moral yang dapat dipertanggungjawabkan, tapi tidak berniat mengganti tempat dari para pelaku moral dalam perusahaan. Bantuan etika bisnis itu bisa meliputi pelbagai hal.

Dan yang paling penting, etika bisnis bisa membantu untuk menyusun argumentasi moral yang epat, setiap keputusan moral harus mempunyai alasannya, artinya harus dilandasi argumen-argumen yang tahan uji. Etikawan secara khusus terlatih dalam hal itu dan karena itu dapat memberi bantuan yang berharga. Tetapi bagaimanapun juga, ia sama sekali tidak berprentensi mengambil alih tanggung jawab moral dari orang lain. Bagi etika bisnis pun berlaku peribahasa Inggris: “You can lead the horse to the water, but you can not make him drink”.