Kamis, 08 Juli 2021

CONTOH IKLAN YANG MELANGGAR UU/PERDA

CONTOH IKLAN YANG MELANGGAR UU/PERDA

Disusun untuk memenuhi tugas

Mata Kuliah: Etika Bisnis

Dosen Pengampu: Hj. I.G.A. Aju Nityai Dharmani, SST, SE, MM

 




     

Oleh:

Ratna Juwita Permata Nanda - 01218046

 

 

KELAS B

JURUSAN MANAJEMEN

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA

2021

1. Pengertian Etika Periklanan

Etika dalam periklanan mengandung arti bahwa pengiklan harus melakukan hanya iklan yang baik yaitu iklan yang jujur. Dalam artian, iklan yang ditampilkan adalah iklan yang menampilkan fakta-fakta yang benar, tidak berlebihan, dan tidak ada kebohongan terkait dengan ide, produk, atau layanan yang diiklankan. Selain itu, ide, produk, layanan atau institusi harus dinyatakan dengan jelas dalam iklan.

Etika dalam periklanan juga mengacu pada hanya ide, produk, atau layanan yang baik saya yang harus diiklankan kepada konsumen yang tepat. Iklan-iklan berbagai produk yang dapat merusak atau menyakiti harus dihindari seperti iklan rokok, iklan minuman keras, dan lain-lain.

 

2. Perkembangan Periklanan di Indonesia

Perkembangan periklanan di Indonesia telah ada sejak lebih dari se abad yang lalu. Iklan yang diciptakan dan dimuat di surat kabar telah ditemukan di surat kabar “Tjahaja Sijang” yang terbit di Manado pada tahun 1869. Surat kabar tersebut terbit sebulan sekali setebal 8 halaman dengan 4 halaman ekstra. Iklan-iklan yang tercantum di surat kabar tersebut bukan hanya dari perusahaan/produsen, tetapi juga dari individu yang mencantumkan iklan untuk kepentingan pribadi.

Di tempat lain juga telah ada kegiatan periklanan melalui surat kabar, yaitu di Semarang pada tahun 1864. Surat kabar “De Locomotief yang beredar setiap hari telah memuat iklan hotel/penginapan di kota Paris. Iklan di kedua surat kabar ini masih didominasi oleh tulisan dan belum bergambar, karena kesulitan teknis cetak pada saat itu.Dalam perkembangannya, setiap surat kabar yang terbit kemudian, juga mencantumkan iklan sebagai sarana memperoleh penghasilan guna membiayai ongkos cetaknya.

 

3. Estetika dalam Iklan

Fungsi iklan pada akhirnya membentuk citra sebuah produk dan perusahaan di mata masyarakat. Citra ini terbentuk oleh kesesuaian antara kenyataan sebuah produk yang diiklankan dengan informasi yang disampaikan dalam iklan. Prinsip etika bisnis yang paling relevan dalam hal ini adalah nilai kejujuran. Dengan demikian, iklan yang membuat pernyataan salah atau tidak benar dengan maksud memperdaya konsumen adalah sebuah tipuan.

a) Ciri-ciri Iklan yang Baik

Etis: berkaitan dengan kepantasan

Estetis: berkaitan dengan kelayakan (target market, target audiennya, kapan harus ditayangkan)

Artistik: bernilai seni sehingga mengundang daya tarik khalayak

b) Contoh Penerapan Etika dalam Periklanan

Iklan rokok: Tidak menampakkan secara eksplisit orang merokok.

Iklan pembalut wanita: Tidak memperlihatkan secara realistis dengan memperlihatkan daerah kepribadian wanita tersebut.

Iklan sabun mandi: Tidak dengan memperlihatkan orang mandi secara utuh.

 

4. Contoh Pelanggaran Pemasangan Iklan / Baliho

1) Brosur Jasa Pijat Refleksi Panggilan melekat di gardu distribusi listrik di Jalan Kuripan, Banjarmasin.


 










2) Banner Aplikasi Ojek Online di tempelkan pada pagar TPU (Tempat Pemakaman Umum) Jalan Pengambangan, Banjarmasin


3) Brosur Koperasi Simpan Pinjam di tempelkan pada tiang listrik di depan SMP Negeri 7 Banjarmasin


 









Ulasan

Dari ke-3 contoh pemasangan iklan diatas dapat dilihat bahwa hal tersebut sudah melanggar Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2014 pada Pasal 8 Ayat 3 yang berbunyi “Dilarang menempatkan atau memasang Reklame, Spanduk, Baleho, Banner, Umbul-umbul: pada tiang listrik, telepon, penerangan jalan umum dan pohon, pagar, tanaman serta pagar pembatas jalan; dan pada tiang-tiang Traffic Light, melintang jalan, jembatan dan median jalan”

Pada gambar 1, brosur tersebut di tempelkan pada gardu distribusi listrik yang mana hal tersebut meskipun tidak bisa merusak jaringan secara langsung, namun membuat pemandangan menjadi tidak bagus karena penempatan brosur yang salah.

Pada gambar 2, banner Ojek Online diletakkan di pagar Tempat Pemakaman Umum yang mana sangat tidak etis untuk mempromosikan sesuatu di tempat tersebut.

Dan pada gambar yang terakhir, brosur tersebut ditempelkan pada tiang listrik yang mana hal tersebut membuat pemandangan menjadi tidak bagus, terlebih lagi tiang listrik tersebut berada di lokasi Sekolah yang sangat tidak sesuai dengan produk / jasa yang di tawarkan yaitu Koperasi Simpan Pinjam.


5. Contoh Pemasangan Iklan / Baliho yang Benar

Baliho di tempelkan di bando jalan tentang Himbauan Pencegahan Corona / Covid-19 di Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin








Kesimpulan

Dalam dunia periklanan tidak akan dapat lepas dari etika periklanan. Dalam iklan itu sendiri mencakup pokok-pokok bahasan yang menyangkut reaksi kritis masyarakat Indonesia tentang iklan yang dapat dipandang sebagai kasus etika periklanan.

Iklan mempunyai unsur promosi, merayu konsumen, iklan ingin mengiming-iming calon pembeli. Namun, dengan penempatan yang salah akan membuat strategi iklan yang dijalankan organisasi / perusahaan seperti ke tiga contoh diatas akan menimbulkan kegagalan, dan bukan sebuah keuntungan.

Alangkah baiknya, menurut saya jika perusahaan / organisasi yang akan melakukan iklan berupa cetak untuk mengikuti sesuai peraturan pemerintah. Bisa juga dengan memanfaatkan media online untuk mengiklankan produk / jasa yang akan ditawarkan, karena akan lebih efektif daripada hanya sekedar menempelkan di tempat-tempat yang di larang, selain tidak efektif juga tidak efisien dalam hal penyampaian informasi kepada calon pelanggan.

Link Video: https://youtu.be/R_aEyqYQmJE

#bangganarotama

#febunnaraya 

#prodimanajemen 

#universitasnarotama 

#dosenkuayurai 

#etikabisnis 

#etikaperiklanan 

#missmanagement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar